BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Wisata Mistis disingkat menjadi “ Wismis“.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 April 2011 di Kota Bandung
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Kepengurusan Organisasi Wisata Mistis ini berkedudukan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 4
(1) Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat Independen atau Non-Politik
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan dan Kebudayaan
BAB III
Visi dan Misi
Pasal 5
Visi :
Menciptakan suatu keseimbangan dalam kehidupan serta menginvestigasi suatu daerah yang memiliki mitos atau urbanlegend dari persfektif Wisata Mistis
Misi :
Mengembangankan mental dan spiritual dari setiap orang yang berpatisipasi dalam Wisata Mistis,Sehingga lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menginvestigasi dan mengungkap misteri-misteri di kalangan masyarakat sekitar..
Memperkenalkan tempat-tempat bersejarah di suatu daearah dalam Tema Wisata Mistis
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, LSM, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem KeanggotaanKeanggotan Aktif dan Pasif Wisata Mistis adalah orang-orang yang telah terdaftar secara resmi di Wisata Mistis.
Pasal 8
Jenis Keanggotaan(1) Anggota Aktif adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi dan memenuhi persyarataan keanggotaan
(2) Anggota Pasif adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak memenuhi persyarataaan keanggotaan atau tidak aktif dalam keanggotaan
(3) Anggota Partisipan adalah anggota yang tidak terdaftar akan tetapi ingin mengikuti kegiatan Wisata Mistis dan harus mengikuti peraturaan yang berada dalam Wisata Mistis.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak AnggotaKewajiban
(1) Setiap anggota Aktif maupun Pasif berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
Hak
(1) Setiap anggota Aktif maupun Pasif mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan WISATA MISTIS
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur OrganisasiStruktur Organisasi berbentuk Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan1) Keuangan WISATA MISTIS di peroleh dari iuran anggota, Sponsor (pemerintah, swasta) dan Donatur.
2) Besaran Biaya iuran ditentukan pada saat Mubes atau Musyawara Besar
Pasal 12
Penggunaan KeuanganPenggunaan keuangan WISATA MISTIS digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat
Pasal 13
Laporan KeuanganKeuangan WISATA MISTIS pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ARTPenetapan dan perubahan AD dan ART WISATA MISTIS dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 15
Pembubaran Organisasi(1) WISATA MISTIS dinyatakan bubar jika disetujui oleh Pendiri dan 2/3 anggota yang Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika WISATA MISTIS dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada yayasan sosial
BAB IX
LOGO / LAMBANG
Pasal 16
Bentuk bunga tersebut menyerupai matahari, yang dimana mempunyai arti sebagai “Penerang”, sehingga Wista Mistis ini bisa memberikan info dan pengetahuan yg bermanfaat bagi yang lain.
Terdapat 8 sudut yang berarti 8 arah mata angin,dimana menyerupai dengan kompas yg identik dengan “penelusuran” mencari tempat yg memiliki mitos atau berpotensi menjadi objek wisata Di indonesia,.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
DITETAPKAN DI :.................................
PADA TANGGAL : .................... 20xx
PENGURUS
Dewan Ketua Penasehat
……………………………..
Nik………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus
Pasal 2
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat
(3) Rapat Dewan Pengurus
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan(1) Dewan Penasehat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
e.Dewan Penasehat Sebagai penanggung jawab organisasi bersama Dewan Pengurus.
(2) Dewan Pengurus
a.Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap 1 Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Ketua Umum
Membuat Struktur Organisasi mulai dari wakil Ketua,Sekretaris,Bendahar dan Divisi-divisi
Ketua Umum Sebagai penanggung jawab organisasi bersama Dewan Penasehat.
Pasal 4
Persyaratan Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus
(1) Dewan Penasehat
a) Merupakan Pendiri
b) Merupakan Mantan Ketua Umum yang masih aktif dalam keanggotan dan disetujui oleh Dewan Penasehat
c) Merupakan anggota aktif selama 3 tahun berturut-turut dan disetujui oleh dewan penasehat
(2) Dewan Pengurus
a) Anggota Aktif
b) Memenuhi Persyaratan Keanggotaan
Pasal 5
Susunan Pengurusan
(1) Dewan Penasehat terdiri dari Dewan Ketua Penasehat, wakil Penasehat 1 dan wakil Penasehat 1,
(2) Dewan Pengurus terdiri Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Divisi-divisi Bidang dan Anggota
Pasal 6
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua Umum jika Ketua Umum Sebelumnya tidak dapat
menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus
a. Rapat Dewan Pengurus adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus , yang terdiri dari :
1. Rapat Kecil adalah Rapat yang pelaksanaanya tidak terikat oleh waktu.
2. Rapat Bulan adalah rapat yang dilaksanan 1 bulan sekali.
Pasal 7
Masa KepengurusanDewan Pengurus menjabat selama 1 (satu) tahun selanjutnya di pilih kembali pada saat Mubes
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Persyaratan Anggotaa.Merupakan Warga Negara Indonesia maupun asing yang berdomisili tetap di Indonesia
b.Mampu mematuhi persyaratan yang telah di atur dalam Organisasi maupun AD ART di antaranya:
Umur 17 Tahun keatas
Mengisi Formulir pendaftaran yang telah disediakan
Mendapatlan surat izin orang tua bagi anggota yang dibawa umur 17 Tahun bagi anggota Putri
Khusus buat anggota Partisipan Maksimal 3 mengikuti kegiatan Wisata Mistis dan jika ingin mengikuti lagi harus mendaftar menjadi anggota Wisata Mistis.
Pasal 9
Masa Keanggotaan Berakhira. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
e.Tidak ada kabar sama sekali dan salam 3 kali pertemuan tidak hadir,maka dengan otomatis dianggap keluar atau mengundurkan diri
Pasal 10
Mekanisme Pemberhentian Anggotaa. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d. Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Pengurs atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 11
Kouruma. Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan kourum
Pasal 12
Pengambilan Keputusana. Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b. Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c. Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena tidak adanya permufakatan
BAB IV
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Wisata Mistis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : ........................
PADA TANGGAL : .................... 20XX
PENGURUS
Dewan Ketua Penasehat
……………………………..
Nik………………………